Kirim Pekerja Migran Ilegal, WNA Malaysia Dibekuk Polda Kepri

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus pengiriman PMI nonprosedural melibatkan satu orang warga negara Malaysia di wilayah Kepri, Kota Batam, Rabu (9/10/2024). (FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty).

Korban Pekerja Migran Ilegal

Adapun korban yang diselamatkan dari pengiriman PMI nonprosedural berinisial L asal Pekanbaru, K asal Bengkulu, N asal Banyuwangi, M asal Gresik dan DF asal Jakarta.

“Tersangka ZA dan empat tersangka itu tidak memiliki keterkaitan. Tapi kami sedang dalami, apakah kasus ini merupakan suatu jaringan, dan sudah berapa kali mereka merekrut PMI nonprosedural ini,” kata Dony.

Dia menyebut para korban tergiur untuk ikut pekerja dengan ZA ke Malaysia karena dijanjikan bekerja di restoran miliknya dengan gaji 2.000 Ringgit Malaysia (RM).

- Advertisement -

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Catat 24 Kapal Pesiar ke Labuan Bajo Selama Januari-September 2024

Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kombes Pol. Iman Riyadi mengapresiasi keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus pengiriman PMI nonprosedural atau tindak pidana perdanagan orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Leave a comment