Menurut dia, jajaran kepolisian dari tingkat polres dan polsek di wilayah hukum Kepri masih terus melakukan pengungkapan kasus TPPO atmaupun pengiriman PMI nonprosedural.
Menurut dia, kehadiran warga negara asing langsung untuk merekrut pekerja Indonesia menunjukkan bahwa modus operandi berkembang terus.
“Tentunya kepolisian dan stakeholders lainnya jangan sampai kalah dengan modus-modus baru TPPO dan pengiriman pekerja migran ilegal ini. Pengungkapan ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran agar tidak tereksploitasi di luar negeri,” kata Iman.
BP3MI Kepri mencatat selama 2024 (Januari-Oktober) sudah menerima 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Rencananya akan ada lagi 88 PMI lagi yang dideportasi dari Malaysia.
f