Sebanyak 12 orang anggota geng motor yang membawa senjata tajam saat hendak tawuran di sekitar Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ditangkap polisi.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, 12 anggota geng motor itu ditangkap pada, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wib. Mayoritas dari mereka statusnya masih pelajar.
“Anggota geng motor itu berinisial DP (19), VFS (15), MRR (16), MDP (14), DM (15), MDD (16), SF (15), DP (17), AF (17), RMS (17), MZPS (16), dan AJ (18). Setelah dites urine, ada 11 orang positif narkoba,” kata Janton Silaban.
Lebih lanjut Anton menerangkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa 6 buah senjata tajam, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor dan lainnya.
“Mulanya para pelaku yang tergabung dalam dua anggota geng motor ini berkumpul di Jalan Suasa Raya. Kala itu, kedua geng motor ini hendak tawuran dengan kelompok lain,” ucap Anton.
Diterangkanya, saat hendak menuju lokasi tawuran, mereka diamankan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, 3 pilar Kelurahan Mabar Hilir, serta warga sekitar.
Baca juga: Kisah Vina Korban Geng Motor di Cirebon Diangkat jadi Film
Setelah itu, para pelaku ini pun diserahkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, perkara itu akan dilanjutkan ke JPU untuk diproses hukum.
“Mengamankan para pelaku ini tentu menjadi bukti nyata untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.