Gubernur Sumbar Minta Aturan Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Dicabut

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelepasan hijab oleh beberapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam prosesi pengibaran bendera. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi meminta kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk dicabut.

“Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks,” katanya di Padang, Rabu, 14 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan kebijakan atau aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.

- Advertisement -

Sebab, ia menilai dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: BPIP Sebut Lepas Hijab Paskibraka Demi Keseragaman

“Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama,” katanya.

Leave a comment