Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap mendukung Bobby Nasution maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menerima Bobby di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga mengungkapkan bila Bobby Nasution memiliki kinerja yang baik saat menjadi Wali Kota Medan.
Bahkan menurutnya, Kota Medan kini berkembang pesat di bawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Zulhas pun optimis, Bobby Nasution bisa memenangkan Pilgub dan menjadi Gubernur Sumut, serta mampu memimpin Sumut dengan baik.
Baca juga: Resmi jadi Kader Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Cagub di 6 Parpol Lain
“PAN yakin Insyaallah nanti Bobby akan terpilih menjadi Gubernur Sumut dan memimpin Sumut dengan baik,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dukungan terhadap Bobby Nasution maju di Pilgub Sumut juga sebelumnya pernah dikemukakan Zulhas saat mereka bertemu di Deli Serdang akhir tahun 2023 lalu.
PAN Raih 6 Kursi di DPRD Sumut
Berdasarkan Hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi pada Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Sumut yang berlangsung pada 4-13 Maret 2024, diketahui PAN memperoleh 6 kursi di DPRD Sumut.
Berikut adalah rincian raihan kursi yang berhasil diduduki oleh masing-masing partai politik di tingkat DPRD Sumut.
- Partai Golkar: 22 Kursi
- PDIP: 21 Kursi
- Gerindra: 13 Kursi
- Nasdem: 12 Kursi
- PKS: 10 Kursi
- PAN: 6 Kursi
- Demokrat: 5 Kursi
- Hanura: 5 Kursi
- PKB: 4 Kursi
- PPP: 1 Kursi
- Perindo: 1 Kursi
Sebagaimana diketahui, hasil pemilihan legislatif 2024 akan menjadi acuan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Syarat dukungan calon yang diusung Partai Politik adalah minimal 25 persen perolehan suarah sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten kota atau provinsi.
Baca juga: Respons Jokowi Usai Bobby Nasution Jadi Kader Partai Geridra, Orang Tua Hanya Mendoakan
Atas syarat tersebut, maka untuk Pilgub Sumut, ada dua partai yang berhak mengusung calon tanpa harus melakukan koalisi dengan parai lainnya, yakni Partai Golkar dengan raihan 22 kursi dan PDIP dengan raihan 21 kursi.
Sementara partai lainnya, termasuk PAN harus melakukan koalasi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat 20 persen kursi di DPRD saat akan mendukung pasangan calon di Pilgub Sumut 2024.