Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan lantaran tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada tahun 2011.
Penyegelan mal terbesar kelima di Kota Medan tersebut digelar pada, Rabu (15/5/2024) siang.
Sebelum dilakukan penyegelan, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama TNI dan Polri masuk ke dalam mal untuk mengumumkan agar para pengunjung keluar mal.
Tak hanya para pengunjung, petugas juga meminta kepada pemilik toko untuk mengosongkan mal tersebut.
Berselang beberapa saat kemudian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan “Bangunan dan Gedung ini Ditutup dan Disegel”.
Pernyataan Bobby Nasution Terkait Penyegelan Mal Center Point
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penutupan dan penyegelan bangunan Center Point dikarenakan mal tersebut telah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan tunggakan mencapai Rp250 miliar.
Baca juga: Bobby Nasution Lantik Topan Ginting jadi Pj Sekda Kota Medan
“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011,” kata Bobby Nasution di Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Bobby mengatakan, pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak tetribusi mencapai Rp250 miliar.
“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ujarnya.
Bobby menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.
“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” katanya.
Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.
“Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan,” katanya,
Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
“Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Profil Topan Ginting yang Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Medan
Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.
“PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” katanya.