Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Diketahui bahwa polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Rico Sempurna Pasaribu. Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni RAS, YT, dan B. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan 28 saksi.
Oleh karena itu, Mabes TNI menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas laporan yang dilayangkan keluarga wartawan korban atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
“Ya tentu (diusut tuntas) karena sudah ada laporan, dan dari Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) pun sudah komitmen menindaklanjuti laporan tersebut, kita tunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga: Polisi Ungkap Otak Pembakaran Rumah Wartawan Karo Pernah Penjara Kasus Pembunuhan