Inversi.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan tersangka suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, resmi ditahan.
Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan dalam ruang isolasi Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 14 hari ke depan.
“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya, maka tahanan pun dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Mia menyebut, ketiga hakim itu ditahan bersama 43 tahanan lainnya. Dan setiap tahanan baru, sesuai standart operasional prosedur (SOP), harus masuk ruang isolasi selama 14 hari.
“Sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang, maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” jelasnya.
Mia menegaskan bahwa pihaknya hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.
“Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” tegasnya.
Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut, Mia menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan, tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tandasnya.