Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Bawaslu RI dan DKPP RI telah menyetujui jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Adapun jadwal pendaftaran yang telah disetujii adalah pada 19-25 Oktober 2023.
Kebijakan itu termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 September 2023 malam.
“Jadi, 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kemudian pertanyaan itu lantas dijawab oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir. Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
“Sangat setuju,” kata Bahtiar.
Pendaftaran Capres-Cawapres
Diketahui bahwa sebelumnya pernyataan persetujuan diajukan dua opsi oleh KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Setujui Rancangan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Dalam rapat tersebut, selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Fakta-fakta Series Ipar Adalah Maut, Diangkat dari Kisah Nyata
Setujui Rancangan Perbawaslu
Selain itu, rapat itu pun menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Rancangan Peraturan DKPP
Selanjutnya rapat juga menyetujui rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, yakni ancangan Peraturan DKPP RI tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.
Sekedar informasi bahwa saat ini sudah ada tiga nama calon presiden yang akan maju di pemilihan presiden (pilpres) 2024 yaitu Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Ganjar Pranowo dari PDIP dan Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan.