Sekilas soal Quick Count
Dilansir dari rri.co.id, quick count adalah sebuah metode prediktif untuk memberikan perkiraan hasil pemilu dengan cepat.
Dalam metode ini, juga melibatkan sampel representative dari TPS untuk memperkirakan hasil keseluruhan.
Dengan begitu, dapat dapat dikatakan hasil quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.
Baca Juga: Gibran Setelah Menang Pilpres 2024 Versi Quick Count, Curhat soal Dikatain Planga-plongo
Hanya saja quick count tidak dilakukan di 100 persen TPS.
Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Tentunya, ada perbedaan antara quick count dan real count yang hanya bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.