Pihak IDI konfirmasi ke KKI
Dokter puskesmas di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjadi pembicaraan masyarakat setempat setelah ketahuan memalsukan dokumen untuk bertugas di dinas Kesehatan. Selama beberapa Waktu terakhir, ia menjadi tenaga kontrak daerah dan bertugas sebagai dokter umum di puskesmas.
Selama bertugas, dokter umum itu telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang palsu. Bahkan, ia telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan dinas setempat.
Baca juga: Sosok ERR, Dokter Puskesmas Palsukan STR di Konawe Utara
Untuk berpraktik, seseorang yang telah menyandang status dokter harus memiliki STR yang dikeluarkan oleh KKI. Surat ini berlaku selama lima tahun dan harus terus diperpanjang. Diketahui, STR milik dokter umum tersebut bertanggal awal Agustus 2023.
“Menurut informasi, itu SIP yang kedua. Kami juga sudah sampaikan ke daerah untuk menelusuri informasi ini karena akan berbahaya jika orang yang tidak melalui proses resmi melakukan praktik di masyarakat,” tambahnya.