Banyak yang berbicara di media sosial X atau Twitter mengenai pengalaman seorang pengguna media sosial yang temannya mengimpor peti jenazah dan dipungut bea masuk sebesar 30%, dengan alasan barang tersebut dianggap mewah.
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia. Tidak ada bea masuk atau pajak yang dikenakan atas impor tersebut.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Baca Juga: Fakta-fakta Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah hingga Alasan Bea Cukai
Dilansir dari laman beacukai.go.id, Encep menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisinya. Hal ini berlaku untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” tambah Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah layanan kepabeanan khusus untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk keluar dari kawasan pabean, termasuk jenazah.
Baca Juga: Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.