Peti Jenazah Dibebaskan Pungutan Bea Masuk
Dilansir dari Antara, Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa peti jenazah tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan bea masuk dan pajak saat diimpor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow.
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997. Selain pembebasan bea masuk, peti jenazah juga mendapat fasilitas Rush Handling atau Layanan Segera.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Selain peti jenazah, barang-barang lain yang mendapatkan fasilitas Rush Handling termasuk organ tubuh manusia, barang yang berpotensi merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang memiliki tenggat waktu, dokumen, hewan hidup, tumbuhan hidup, dan barang lain yang membutuhkan penanganan cepat setelah mendapat izin dari kepala kantor.