Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa
Polisi mengungkapkan bahwa Ketua RT dan tiga warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran ibadah doa Rosario yang berujung pada pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan bahwa tersangka D (51) sebagai Ketua RT terlibat dalam intimidasi terhadap korban dan memprovokasi warga untuk menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungan.
Baca Juga: Kemenag Bocorkan Alasan Pelarangan Umrah Backpacker, Sangat Berbeda dengan Wisata
Tersangka I (30) juga terlibat dalam intimidasi dan mendorong korban karena menolak saat diusir. Sementara tersangka S (36) dan A (26) membawa senjata tajam jenis pisau.
Ibnu menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan oleh Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang