Kasus Penganiayaan Taruna STIP
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang taruna tingkat dua di STIP dengan inisial TRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19) pada Jumat, 3 Mei 2024. Korban sendiri adalah seorang taruna tingkat satu di STIP.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca Juga: Pengakuan Ning In’am, Istri Pengasuh Ponpes di Jember Bikin Geger
Gidion menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” katanya.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sebanyak 36 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengasuh, taruna, staf kampus, dokter kampus, dan ahli.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” jelasnya.
Gidion juga menambahkan bahwa motif di balik perbuatan pelaku adalah tradisi penindasan dari senior kepada junior, yang seringkali berujung pada kekerasan.
“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” tambahnya.