Kronologi perempuan bunuh teman
Berdasarkan hasil penyelidikan, Evi diketahui datang ke rumah Sunik pada 16 Juli lalu sekitar pukul 11.00. Kedua sempat makan rujak dan shalat Dzuhur bersama. Setelah itu, korban sempat tiduran di kamar depan. Pada saat itulah pelaku memukul korban berulang kali hingga korban meninggal.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, terdapat luka terbuka di kepala sisi kanan, di telinga kanan, tengkorak atas, di kepala atas, kepala bagian kiri, serta beberapa luka di betis, paha, dan lengan korban.
Seusai menganiaya, Evi langsung pulang ke rumahnya di Surabaya. Sedangkan warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan oleh suaminya, Juwanto, sesaat setelah pulang kerja.
“Juwanto mendapati istrinya dalam posisi terbaring dengan luka di belakang kepala,” ucap Imam.
Baca juga: Kronologi Nurillah Anzani Diduga Dianiaya Alvin Maulana Putra sejak 2023
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat menambahkan, tersangka yang seorang pengamen telah memiliki niat membawa palu dari rumah. Dia ke rumah korban naik bus turun di Terminal Arjosari, Malang, lalu meneruskan perjalanan menggunakan ojek.
“Itu kedatangan kali kedua tersangka ke rumah korban. Tersangka butuh uang untuk melunasi utangnya. Dia punya utang Rp 6 juta terkait pembelian telepon seluler dan sudah dikejar-kejar debt collector,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Evi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.