Perlunya Penguatan BNPP
Rekomendasi kedua terkait penguatan kelembagaan BNPP. LaNyalla menekankan perlunya meninjau kembali Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di wilayah perbatasan. Ia menyoroti bahwa fungsi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) saat ini terbatas pada koordinasi, padahal BPPD seharusnya berperan sebagai perpanjangan tangan BNPP.
Namun, BPPD justru berada di bawah struktur pemerintah daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga perlu dilakukan evaluasi terkait peran BNPP di daerah perbatasan.
Rekomendasi ketiga menyangkut keuangan atau fiskal. LaNyalla mendorong adanya keadilan fiskal bagi daerah perbatasan, kepulauan, dan 3T karena beban yang mereka tanggung cukup besar. Ia menjelaskan bahwa Pasal 10, 11, dan 12 UU No. 43 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam menetapkan anggaran pembangunan wilayah perbatasan.
Baca Juga: LaNyalla Bedah Perbaikan Kualitas Pembentuk Undang-Undang Melalui Unsur Non Parpol
Namun, hingga saat ini, peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut belum diterbitkan. Lebih jauh, LaNyalla mengungkapkan bahwa lembaga yang berwenang mengelola perbatasan sering kali memiliki anggaran yang sangat terbatas, termasuk alokasi anggaran yang minim dari APBD di beberapa daerah.
“Namun sampai hari ini peraturan pemerintah tersebut belum ada. Lebih ironis lagi, lembaga yang memiliki kewenangan mengelola perbatasan justru memiliki anggaran yang kecil. Bahkan di beberapa daerah, BPPD juga mendapat alokasi anggaran yang minim dari APBD,” ucapnya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.