INVERSI.ID – Sandra Dewi istri dari Harvey Moeis memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, suaminya, Harvey Moeis, bersama dua direktur PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menjadi terdakwa.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto mengajukan pertanyaan kepada Sandra mengenai barang-barang yang terkait dengan kasus ini.
Sandra mengungkapkan bahwa suaminya hanya memberikan dua cincin, yakni cincin kawin dan cincin pertunangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada barang lain yang diberikan kepadanya.
Tolak Cincin Kawin Disita
Saat hakim menanyakan tentang penyitaan cincin tersebut. Sandra pun menolak untuk memberikan cincin kawin itu.
Saat hakim menanyakan tentang kemungkinan penyitaan cincin tersebut, Sandra menolak tegas.
“Masih ada sekarang?” tanya hakim.
“Masih, mau disita saya nggak kasih,” jawab Sandra.
“Kenapa nggak dikasih?” tanya hakim.
“Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin, Yang Mulia,” jawab Sandra.
“Sakral ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Sandra.
Baca Juga: Haru, Sandra Dewi Minta Izin Memeluk Suami ke Hakim