Korban Judi Online
Dalam kesempatan itu, Satgas menjelaskan korban judi online tidak hanya melibatkan orang tua saja, namun ada juga anak-anak. Dengan nilai transaksi antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.
“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Menurut data untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Satgas Resmi Dibentuk, Polri Komitmen Berantas Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkapkan Satgas Pemberantasan Judi Online akan memberi pelatihan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang merupakan ujung tombak pemberantasan judi online.