Pengamat hukum pidana, Boris Tampubolon, mengemukakan bahwa putusan kasasi yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup membuka peluang bagi dirinya untuk mendapatkan hak remisi atau pemotongan masa tahanan, yang tidak akan tersedia jika vonisnya tetap mati.