Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat bahwa ada 67 mantan narapidana dengan berbagai kasus, termasuk kasus korupsi, yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif potensial untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Sebab, hal ini sulit dibendung.