Minta Siswi PP Dibina
Istri DH pun meminta agar pihaknya melakukan pembinaan terhadap siswa dan guru yang terlibat dalam video syur yang beredar.
“Ada keluhan dari istri oknum guru ini. Beliau datang ke rumah saya menyampaikan, diharapkan agar dapat membina siswa ini dan oknum guru ini,” lanjutnya.
Baca Juga: PPA Ungkap Kondisi Psikis Siswi di Gorontalo Setelah Video Syur dengan Guru Viral
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, guru inisial DH yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan siswinya yang masih dibawah umur akan menghadapi hukuman berat.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.