Peraturan Daerah (Perda) tentang sekolah gratis di Jakarta akan direvisi dan ditargetkan terealisasi pada Juli 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berencana mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan program pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta. Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka siap memprioritaskan inisiatif ini dan akan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Pendidikan.
DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk pendidikan gratis pada tahun anggaran 2025. Untuk mendukung program ini, Jhonny menekankan perlunya kajian akademis dan keterlibatan para ahli dalam diskusi dengan Komisi E untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan kepastian hukum.
Usulan untuk sekolah swasta gratis muncul karena masalah siswa yang tidak dapat mendaftar di sekolah negeri akibat kendala zonasi dan batasan usia. Banyak siswa akhirnya masuk ke sekolah swasta yang memungut biaya dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini menyebabkan kesulitan finansial bagi beberapa siswa, yang berujung pada angka putus sekolah atau ijazah yang ditahan karena biaya yang belum dibayar. Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, menyoroti masalah ini dan perlunya mengatasi distribusi KJP yang tidak tepat.
Inisiatif sekolah swasta gratis akan difokuskan pada daerah padat penduduk di mana banyak warga menghadapi tantangan ekonomi. Prioritas akan diberikan kepada sekolah-sekolah di daerah ini yang tidak melayani siswa dari kalangan mampu.