Dibayar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta
Para selebgram itu pun dibayar sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Bahkan mereka mendapat uang tambahan sebesar Rp100 ribu dari setiap orang yang berhasil diundang jadi pemain situs judi online.
“Pelaku lain yang ditangkap polisi ialah mereka yang bertindak sebagai promotor. Pelaku ini bertugas merekrut para selebgram,” kata Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung.
Baca Juga: PDN Diretas Hacker Dikaitkan dengan Pemberantasan Judi Online, Roy Suryo: Itu Wajar
Akibat perbuatan itu, pelaku judi online dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.