Penetapan Kuota Haji Tambahan Tak Sesuai
Selly menyebutkan bahwa para pengusul menilai penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.
“Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia,” kata Selly.
Baca Juga: Soroti Alih Kuota Tambahan Haji, Anggota Timwas Haji DPR RI Dorong Pembentukan Pansus
Selain itu, menurut Selly, tambahan kuota haji hanya terkesan sebagai kebanggaan, namun tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan atau komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. Dia juga menambahkan adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah.
Selly menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa pengusulan hak angket tersebut telah ditandatangani oleh 35 Anggota DPR RI dari lebih dari dua fraksi.