Pengertian Golden Visa
Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Visa ini ditujukan kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Presiden Jokowi terkejut karena pendaftar Golden Visa sudah mencapai 300 WNA. Menurut Jokowi, fasilitas Golden Visa mempermudah pelayanan izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Dilansir dari Antara, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapatkan Golden Visa dengan menabung dana investasi sebesar 350.000 dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Golden Visa ini bertujuan untuk meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.