Himbauan Korlantas Polri
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik dengan mobil pribadi untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan plat nomor kendaraan masing-masing.
Penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE statis maupun mobile. Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi yang nekat melanggar aturan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, maka para pengemudi akan dikenai sanksi atau denda maksimal sebesar 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Terakhir, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tidak berlaku aturan ganjil genap. Semua informasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikianlah informasi mengenai jadwal sistem ganjil genap untuk mudik Lebaran 2024. Semoga perjalanan mudik Anda berjalan lancar.