Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan yang akan menerima kenaikan gaji.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara serta TNI, Polri dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.
Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Dikutip dari Antara, Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail terkait kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Kemudian keputusan besaran kenaikan gaji tersebut akan disampaikan oleh Presiden dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.
Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16 Agustus 2023, usai Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Usulan Kenaikan Gaji PNS
Diketahui bahwa sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS. Menurutny, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Kemudian di skema baru nantinya, Anas menjelaskan bahi setiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Bahkan Anas juga mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.