INVERSI.ID – Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, terdapat 250.407 formasi CPNS yang tersedia, yang terbagi antara instansi pusat dan daerah, dengan 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa kesempatan untuk menjadi abdi negara terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia.
Karena itu, Menteri Anas mengajak calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari syarat dan prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Menteri Anas, di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
CPNS Diminta Aktif Cari Informasi
Dalam kesempatan itu, Anas juga mengimbau agar calon pelamar aktif mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti website dan media sosial milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Lebih lanjut, Menteri Anas menyatakan bahwa rekrutmen CPNS tahun ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri, tetapi juga sebagai langkah awal untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Ketua DPR: Pembangunan Inklusif Harus Beri Ruang Bagi Perempuan
Jadi, rekrutmen PPPK dijadwalkan akan diumumkan setelah proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN (honorer) selesai dilakukan.
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas.
Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.
Baca Juga: Erick Thohir Ucapkan Terima Kasih pada Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah, Karena Ini