INVERSI.ID – Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (14/8).
Harvey, yang menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran Harvey Moeis dalam kasus ini. Menurut JPU, Harvey diduga terlibat dalam upaya menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Harvey Moeis diduga melakukan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” ungkap JPU di persidangan.
Baca Juga: Jokowi Kukuhkan 76 Paskibraka Untuk Kibarkan Merah Putih di IKN pada HUT RI ke-79, Ini Namanya
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Harvey bersama dengan Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta sejumlah perusahaan smelter—CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa—untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan. Pembayaran tersebut diduga dikoordinir oleh Harvey dan dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
“Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan dalam mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari perusahaan-perusahaan smelter di Bangka Belitung, yang besarnya berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per ton, dan dicatat seolah-olah sebagai CSR yang dikelola oleh terdakwa,” tambah JPU.