Nasib suami Sandra Dewi
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses panjang yang akan menentukan nasib Harvey Moeis, yang selama ini dikenal sebagai figur publik melalui pernikahannya dengan Sandra Dewi.
Kasus Harvey Moeis ini tidak hanya menjadi sorotan karena profil terdakwa, tetapi juga karena implikasinya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan apakah Harvey Moeis terbukti bersalah atau tidak dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.