Berdasarkan penyidikan, pihak Ronald Tannur diduga telah mengalirkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memuluskan putusan vonis bebas di tingkat kasasi.
Berdasarkan penyidikan, pihak Ronald Tannur diduga telah mengalirkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memuluskan putusan vonis bebas di tingkat kasasi.
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.