INVERSI.ID – Pemerintah telah merancang skema baru untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi pada tahun 2025. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, menyatakan bahwa ke depannya penilaian pada jalur zonasi tidak lagi menggunakan dokumen kependudukan sebagai acuan utama.
Biyanto menjelaskan bahwa skema terbaru PPDB zonasi akan didasarkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah yang dituju.
“Ya, yang menjadi acuan adalah jarak tempat tinggalnya,” ujar Biyanto kepada media di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi praktik manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi selama pelaksanaan PPDB jalur zonasi.
Dengan demikian, pada sistem PPDB zonasi yang baru, penerimaan tidak lagi mengacu pada alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK).
“Temuannya selama ini ada manipulasi tempat tinggal, misalnya tiba-tiba muncul alamat baru di KK. Hal semacam ini yang akan kita antisipasi,” jelasnya.
Selain perubahan tersebut, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Biyanto mengungkapkan bahwa alasan perubahan nama ini adalah agar istilah tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat serta terdengar lebih sederhana dan akrab.
Pergantian istilah ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem PPDB sebelumnya, termasuk manipulasi domisili.
Ia berharap sistem baru ini dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul.
Lebih lanjut, Biyanto menyebut bahwa sistem ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
“Ketika kapasitas sekolah negeri sudah terpenuhi, siswa yang belum mendapatkan tempat akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biayanya akan ditanggung oleh pemda,” jelasnya.
Meski ada perubahan nama, jalur-jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan diberlakukan. Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan guna meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
“Selama ini, jalur afirmasi sudah ada. Ke depan, kuota untuk jalur ini akan ditingkatkan,” tambah Biyanto.***