Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah mengatur masalah senioritas, merespons kasus mahasiswi kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri. (Foto: Antara)

Soal Mahasiswi Kedokteran Bunuh Diri, Muhadjir Effendy: UU Kesehatan Sudah Atur Masalah Senioritas

By DP

Pemerintah juga telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit untuk mempercepat proses pendidikan dan membuka peluang lebih luas bagi dokter yang ingin menjadi spesialis.

Muhadjir berharap program ini dapat mengurangi beban stres bagi para peserta PPDS.

Bantahan Undip Soal Mahasiswi Kedokteran Bunuh Diri

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membantah bahwa kematian AR, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran, terjadi akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri.

Dalam hasil investigasi awal, dikonfirmasi bahwa dugaan mahasiswi bunuh diri kedokteran AR, yang diduga karena perundungan, tidak benar.

Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Marisa Putri, Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas Berhasil Diamankan Polisi

“Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar,” ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, dalam pernyataan tertulis Rektor Undip di Semarang, Kamis, 15 Agustus 2024.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *