Dilaporkan oleh Anak Kedua
Hingga akhirnya S yang tak kuat dengan perbuatan bejat ayah tirinya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Lembaga Perempuan dan Anak yang diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Menerima laporan S, kini pihak kepolisian pun tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024,” terangnya.
Baca Juga: Kronologi Pemuda Bunuh Kekasih di Pati Gegara Sakit Hati, Sempat Adu Mulut