Ibu Korban Diam dan Takut Suami Mendekam di Penjara
Namun belakangan ini terungkap bahwa ibu korban ternyata mengetahui perbuatan bejat sang suami terhadap kedua anaknya, namun ibu korban memilih untuk diam dan tidak melaporkan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ibu korban pun memilih diam karena tak ingin BS medekam di penjara. Ia tidak mau bahwa BS akan bernasib sama dengan suaminya.
“Pada intinya, ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya. Namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya,” ungkapnya.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, untuk ayah kandungnya kini sudah menjadi terpidana. Lalu ayah tirinya berinisial BS, 47, yang sudah diringkus kini atas perbuatannya disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.