Sosok dan fakta dokter rumah aborsi Ilegal di Kemayoran banyak dicari oleh publik. Hingga kini polisi sudah berhasil menangkap 9 pelaku praktik aborsi ilegal di Kemayoran tersebut.
Sebelumnya publik dihebohkan oleh rumah aborsi Ilegal di Kemayoran setelah dibongkar oleh pihak kepolisian pada Rabu, 28 Juni 2023. Pasalnya rumah tersebut berlokasi di Jalan Merah Delima No 14, Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Penggerebekan klinik aborsi ini bukan kali pertama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dengan para pelaku tidak memiliki latar belakang medis.
Penarasan dengan sosok dokter rumah aborsi illegal di Kemayoran tersebut? Berikut penjelasannya.
Tidak Punya Latar Belakang Medis
Salah satu tersangka utaman berinisial SN (51) sebagai eksekutor atau berperan sebagai dokter, namun tidak memliki latar belakang medis.
“Tidak punya latar belakang medis. Tapi masih kita dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komaruddin kepada wartawan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Komarudin mengatakan bahwa SN sebelumnya juga pernah menjadi asisten di tempat aborsi lain.
“Kalau kita lihat dari latar belakangnya yang bersangkutan bukan seorang petugas medis atau bukan seorang yang memiliki pengalaman medis. Kami sedikit menyimpulkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan ini, SN ini asisten akan kita kejar dia, asisten di mana akan kita buru,” lanjut Komaruddin.
Tangani 4-6 Pasien per Hari
SN mengaku bahwa dirinya bisa mendapatkan atau menangani pasien 4-6 aborsi ilegal per harinya. SN yang berperan sebagai eksekutor tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu per pasien.
Harga Aborsi Ilegal 2,5 Juta hingga Rp 8 Juta
Tidak hanya itu, menurut keterangan dari SN, pihaknya memasang harga bervariasi Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta untuk setiap pasien yang melakukan aborsi.
Harga yang dipatok berdasarkan dari usia janin yang ada di dalam kandungan pasien. Artinya, semakin tua usia kehamilan maka semakin mahal bayarannya.
“Mereka (pasien) rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” lanjut Komaruddin.
Sekedar informasi bahwa dalam kasus ini, pihak penyelidikan menetapkan dua tersangka utama yaitu dan SN dan NA (33 tahun) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar-jemput