Hukum pidana di Maladewa
Senada dengan pihak kepolisian, pemerintah maupun pihak kantor kepresidenan Maladewa juga belum memberikan keterangan resmi terhadap penangkapan dua menterinya.
Sebagai informasi, santet ataupun ilmu sihir bukan termasuk tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Maladewa.
Walaupun demikian, pelaku yang menggunakan ilmu sihir dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara berdasarkan hukum Islam di Maladewa.
Baca juga: Biodata dan Profil Komjen Wahyu Widada, Ketua Panitia HUT Bhayangkara ke-78