INVERSI.ID – Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Gadis penjual gorengan yang berusia 18 tahun tersebut ditemukan terkubur dan ditutupi dedaunan pada Minggu, 8 September 2024, setelah dilaporkan hilang sejak Jumat, 6 September 2024. Saat itu, korban terakhir terlihat berjualan di sekitar rumahnya.
Saat ini, Polres Padang Panjang telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dengan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Indra Septriaman (26) kini dalam status buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Belum Tertangkap, Polisi: Sangat Mengenal Medan
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu AA Reggy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam penyelidikan yang intensif. Pelaku IS juga diketahui merupakan residivis dalam kasus pencabulan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Reggy.