Saka Tatal mendapatkan remisi
Putusan itu jauh lebih ringan disbanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dari total hukuman yang dijalani Saka, ia hanya menjalani 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi. Pria berumur 23 tahun ini bebas dari penjara pada bulan April 2024 silam.
Belakangan ini, pengakuan Saka cukup mengejutkan publik lantaran ia mengaku menjadi korban salah tangkap pada kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Baca juga: Keberadaan 3 Pembunuh Vina Masih Menjadi Misteri, Anggota DPR Angkat Bicara
“Saja jadi korban salah tangkap,” ujar Saka, dalam program salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (19/5/2024)
Bahkan, Saka mengaku tidak mengenal Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky yang menjadi korban pembunuhan. Ia juga tidak mengenal tiga orang pelaku yang statusnya masih buron.
“Permasalahannya saya juga tidak tahu,” ujar pria berbaju hitam berlogo band Slank.