Status mobil yang dikendarai oleh Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak seorang wanita bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau, menjadi perhatian publik.
Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46) dan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikendarai oleh Marisa Putri (21).
Insiden tersebut terjadi saat mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA sekitar pukul 05.45 WIB. Marisa diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop Teman Demi Pacar Main Judi Online
Ketika berada di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama. Renti terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala.
Warga sekitar berusaha menolong dengan membawa Renti ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Marisa Putri menjadi sorotan di media sosial karena ekspresinya yang tampak tidak bersalah meskipun telah menabrak seorang pengguna motor hingga tewas.
Kini, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun status mobil dengan nomor polisi BM 1959 FJ tidak dapat dilacak tanpa nomor rangka, mobil yang digunakan adalah Toyota Raize.