Marisa Putri Ditetapkan Menjadi Tersangka
Saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. Mahasiswi dari sebuah kampus swasta ini mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.