Dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa 26 Maret 2024 lalu.
Melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengingatkan tujuan utama dari reforma agraria yang sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo.
“Mengingatkan kembali saja, beberapa arahan Presiden di awal Januari 2023 saat Rapat Terbatas, intinya adalah menegaskan kembali tujuan utama Reforma Agraria yang sangat ditunggu oleh rakyat,” ujar Sesmenko Susiwijono dilansir dari laman Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kemenko Perekonomian Ungkap Langkah Strategis Agar Inflasi Stabil di Tahun 2024
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, melaporkan bahwa top of mind dari media massa terkait Reforma Agraria ialah terkait penyelesaian konflik agraria.
Namun, Reforma Agraria sebenarnya merupakan program komprehensif yang terdiri dari Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, hingga Penataan Akses dengan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan strategi komunikasi yang baik kepada masyarakat.