Pengertian reforma agraria bagi Kementerian
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menambahkan bahwa realisasi Redistribusi Tanah yang berasal dari Kawasan Hutan sudah tercapai 380.174 hektar yang masih diperlukan percepatan.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa tipologi permasalahan seperti adanya lokasi yang berada di atas badan air, adanya konflik pada lokasi, adanya izin usaha dan permasalahan lainnya.
Selain itu, terdapat masyarakat yang berada pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Reforma Agraria karena jenis pekerjaan yang tidak tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Baca juga: Daftar 14 Proyek Strategis Nasional, Fokus Berbagai Lini Sektor
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut melaporkan progres pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sampai saat ini telah terbit dan diserahkan kepada Presiden sebanyak 178 Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 308.279 hektar.
Lebih lanjut, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Desa PDTT yang hadir berkomitmen penuh dan saling berkolaborasi pada kegiatan Penataan Akses.