Susanto yang merupakan dokter gadungan di Surabaya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 September 2023.
Pasalnya Susanto menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Penyamarannya pun terbomgkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan memverifikasi ulang berkas Susanto.
Karena hal itu, pihak PHC pun melporkan Susanto atas tindak pidana penipuan menjadi dokter gadungan hingga menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta.
Baca Juga:Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Menangis Dituntut 4 Tahun
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo membacarakan tuntutan terhadap Susanto, pria asal Grobokan Jawa Tengah itu pun tampak menangis.
Di layar yang ditampilkan di ruang sidang PN Surabaya, Susanto menangis dengan suara terisak-isak saat menyampaikan permohonan keringanan kepada majelis hakim.
Minta Keringanan Hukuman
Susanto yang diketahui lulusan SMA itu memohon izin kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan anak dan istri. Bahkan ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia,” kata Susanto.
Mendengar hal itu, hakim kemudian meminta jaksa untuk mengakomodasi permintaan Susanto dengan menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
“Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin, 25 September pekan depan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Hal Memberatkan Hukuman Susanto
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ugik Ramantyo mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Susanto yaitu rekaman jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama.
Tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
Kemudian tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.
Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto sebelum terbongkar sebagai penipu, Susanto sempat mengaku bahwa dirinya lulusan Universitas Australia dan penyertaan di Undip Semarang.
“Susanto usianya saat ini sekitar 40 tahunan. Dulu Susanto ngakunya dokter lulusan Universitas Australia dan penyetaraan di Undip Semarang. Rampung di PMI dia pindah ke daerah lain. Kami benar-benar kecolongan. Orangnya pendiam,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Grobogan, dr Djatmiko.
Namun nyatanya, Susanto hanya lulusan SMA yang mempelajarai ilmu kesehatan secara otodidak lewat lingkungan sekitar dan internet, khususnya YouTube.