Syarat Mendirikan Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik didefinisikan sebagai organisasi nasional yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan kehendak dan tujuan untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Partai politik juga berfungsi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah persyaratan untuk mendirikan partai politik yang tercantum dalam Pasal 2, antara lain:
Baca Juga: Curhatan Anies Baswedan Usai Batal Diusung PDIP di Pilkada Jakarta
- Partai politik harus didirikan oleh setidaknya 30 warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
- Pendirian partai politik harus didaftarkan oleh paling sedikit 50 pendiri dengan akta notaris.
- Pendiri dan pengurus partai politik tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain.
- Partai politik harus mencantumkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusannya.
- Akta notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta susunan kepengurusan partai tingkat pusat.
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai tidak boleh memiliki kesamaan dengan yang sudah digunakan oleh partai lain.
Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum. Kementerian akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan dalam waktu 45 hari.
Pengesahan sebagai badan hukum kemudian diberikan melalui Keputusan Menteri dalam waktu maksimal 15 hari setelah proses verifikasi selesai. Keputusan ini akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.