Seorang pria inisial AP (29) yang melakukan pemerasan hingga mengancam Ria Ricis membuat heboh media sosial. AP dikabarkan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika dia tidak memberikan uang sebesar Rp 300 juta.
Tak menunggu lama, polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AP di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Berhasil Akses Ilegal Sistem Elektronik
Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.
Kemudian hasil screenshot itu pun dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari korban untuk melakukan pengancaman untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta ke pelaku.
Baca Juga: Fakta-fakta Pengamen Aniaya Ibu-ibu di Jaksel karena Tidak Diberi Uang
“Hasil ‘screenshot’ tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta,” katanya.
Namun, lanjut Ade, korban belum sempat memberikan uang yang diminta oleh tersangka AP.