2 Eksekutor Dapat Imbalan Uang
Dalam aksi tersebut dua eksekutor mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp 1 Juta dari Bebas Ginting. Kedua pelaku eksekutor diminta Bebas untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu dengan menggunakan BBM campuran antara solar dan pertalite.
Peran Yunus Syahputra Tarigan dalam kasus ini menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan pertalite.
Sedangkan, Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak Pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
“Mereka menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban,”Terang Kapolda Sumut Agung Setya Imam Efendi dikutip dari instagram @infokomando.official.