Kerugian Pemilik Toko
Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil oleh pelaku. Sebanyak 10 buah diantaranya bemerek Rolex, enam jam tangan bermerek Aidemars Piguet dan sisanya bermerek Patek Phillippe.
Pemilik toko pun disebut mengalami kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa ini.
Baca Juga: Sosok HK, Pencuri 18 Jam Tangan Mewah di PIK
Sebelumnya pelaku utama berhasil diamankan di Cianjur, saat penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.