Tetap berlaku
Sementara itu, bagi wajib pajak badan usaha koperasi, firma, dan CV, keringanan itu berlaku paling lama empat tahun sejak UMKM bersangkutan terdaftar. Adapun untuk wajib pajak PT berlaku paling lama tiga tahun sejak UMKM terdaftar.
Sebelumnya, Tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 persen untuk UMKM yang berlaku sejak 2018 akan selesai masa berlakunya sampai dengan akhir Desember 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sejak 2022, UMKM yang omzet usahanya di bawah Rp 500 juta dibebaskan sama sekali dari PPh.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta PP Nomor 55 Tahun 2022, mengatur ketentuan tarif pajak terhadap UMKM berikut periodenya.